IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro hingga 3 Mei 2021. Adapun tujuannya untuk menekan laju kasus aktif Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali mengimbau warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang, jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," ajak Anies dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti, mengimbau kembali akan pentingnya protokol kesehatan. Terlebih, selama Ramadan ini Pemprov DKI mengizinkan peribadatan di rumah ibadah, meskipun masih dibatasi 50 persen.
"Ini mulai meningkat lagi. Saya ingatkan warga DKI bahwa 3M termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting. Karena, pengalaman kita tahun lalu dan akhir minggu ini, menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat dan angka sudah bergerak naik," ucap Widyastuti.