IDXChannel - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, yang diperpanjang mulai hari ini, tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021. Ini merupakan pelaksanaan PPKM Mikro tahap keenam.
Aturan memperpanjang ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dengan menerbitkan aturan baru yakni Instruksi Mendagri No. 9 tahun 2021.
“Pemberlakukan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021,” demikian bunyi diktum ketujuh belas Instruksi Mendagri tersebut.
Pada instruksi tersebut disebutkan juga soal perluasan penerapan PPKM mikro. Di mana pada terdapat 25 provinsi yang menjadi prioritas pembatasan kegiatan.
Ke-25 provinsi tersebut di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat.