“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi diktum kesatu.
Pada PPKM Mikro zonasi di tataran RT masih memiliki kriteria yang sama. Selain itu juga. Pembentukan posko di tingkat desa tetap menjadi senjata penanganan covid-19. Untuk ketentuan bekerja di kantor juga masih dibatasi sebesar 50% dari kapasitas.
Dalam hal kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara online dan luring bagi perguruan tinggi/akademi percontohan. Sektor esensial pun masih diperkenankan beroperasi 100%.
Sementara itu kegiatan restoran juga masih dilakukan pembatasan 50% untuk makan minum di tempat. Lalu Jam operasional tempat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00.
Lalu untuk kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah juga masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.