Tak hanya itu, gaji bulanan rata-rata pekerja Korea di perusahaan dengan 10 karyawan atau lebih juga mencapai 4 juta Won (Rp47 juta) pada 2022 atau melampaui gaji pekerja Jepang yang tercatat 3,79 juta Won (Rp44,6 juta).
KEF menyimpulkan bahwa gaji pekerja Korea Selatan meningkat secara keseluruhan, tidak seperti pekerja Jepang.
Namun kesenjangan upah antara perusahaan besar dan UKM melebar tajam di Seoul sedangkan di Tokyo mengecil.
Pada 2022, persentase gaji para pekerja UKM Korea Selatan sebesar 57,7 persen dari gaji para pekerja perusahaan besar negara itu.
Adapun para pekerja UKM Jepang menerima 73,7 persen dari besar gaji para pekerja di perusahaan besar negara itu.
(DKH)