Lebih lanjut Heppy mengatakan, aplikasi ini masih dalam penyempurnaan. Pihaknya segera melakukan uji coba aplikasi tersebut.
“Kami harapkan, dengan sistem yang lebih mudah, pendataan bisa dilakukan dengan lebih mudah lagi,” katanya.
Sekadar informasi, aplikasi khusus ini merupakan tindak lanjut pengangkatan status pengecer LPG 3kg menjadi subpangkalan
Pengubahan sistem tata kelola distribusi LPG 3 kg dengan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan dilakukan oleh pemerintah setelah sistem pengelolaan yang hanya memperbolehkan pangkalan berjualan LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025.
(Nur Ichsan Yuniarto)