sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pertamina Denda Rp14,8 Miliar ke 400 SPBU yang Selewengkan BBM Subsidi

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
22/11/2023 12:05 WIB
Pertamina Patra Niaga memutuskan menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp14,8 miliar ke 400 SPBU yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertamina Denda Rp14,8 Miliar ke 400 SPBU yang Selewengkan BBM Subsidi. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)
Pertamina Denda Rp14,8 Miliar ke 400 SPBU yang Selewengkan BBM Subsidi. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan pihaknya telah memutuskan menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp14,8 miliar ke 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Tak hanya itu, Pertamina juga menghentikan suplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di ratusan SPBU tersebut.

"Upaya pengawasan yang kami lakukan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau stop supply kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU sebesar Rp14,8 miliar," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023). 

Riva menyebut, hal itu berdasarkan hasil penindakan penyalahgunaan Jenis BBM tertentu atau JBT (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP (Pertalite) bersama Aparat Penegak Hukum setidaknya terdapat 406 laporan dan 430 tersangka. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement