IDXChannel - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,9 triliun.
Jumlah itu merupakan akumulasi atas setoran PBBKB Pertamina ke untuk enam wilayah di Sulawesi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.
PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam konteks itu, Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen.
Jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50 persen, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29 persen, dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75 persen.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, setoran PBBKB tertinggi selama 2022 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp824 miliar.