Disusul Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp382 miliar, Provinsi Sulawesi Tengah Rp 280,8 miliar, Provinsi Sulawesi Utara Rp280,7 miliar, Provinsi Gorontalo Rp89 miliar, dan Provinsi Sulawesi Barat Rp78 miliar.
“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang non subsidi," pungkasnya, Selasa (20/6/2023).
Senada dengan itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya terus mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan BBM berkualitas dan lebih ramah lingkungan.
Sejalan dengan itu, perusahaan mengembangkan produk-produk unggulan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan teknologi. "Inovasi produk dilakukan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan konsumen," ujar Fadjar.
(FRI)