sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pertamina Setor Pajak Rp1,9 Triliun ke Enam Pemda di Sulawesi

Economics editor Suparjo Ramalan
21/06/2023 00:01 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,9 triliun. 
Pertamina Setor Pajak Rp1,9 Triliun ke Enam Pemda di Sulawesi. (Foto: MNC Media)
Pertamina Setor Pajak Rp1,9 Triliun ke Enam Pemda di Sulawesi. (Foto: MNC Media)

Disusul Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp382 miliar, Provinsi Sulawesi Tengah Rp 280,8 miliar, Provinsi Sulawesi Utara Rp280,7 miliar, Provinsi Gorontalo Rp89 miliar, dan Provinsi Sulawesi Barat Rp78 miliar.

“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang non subsidi," pungkasnya, Selasa (20/6/2023). 

Senada dengan itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya terus mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan BBM berkualitas dan lebih ramah lingkungan. 

Sejalan dengan itu, perusahaan mengembangkan produk-produk unggulan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan teknologi. "Inovasi produk dilakukan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan konsumen," ujar Fadjar.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement