sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perum Perikanan Indonesia Resmi Jadi Perseroan, Dirut: Hak Karyawan Sama

Economics editor Suparjo Ramalan
09/08/2021 14:23 WIB
Perubahan badan hukum tersebut tidak berdampak pada hak dan status karyawan.
Perubahan badan hukum tersebut tidak berdampak pada hak dan status karyawan.  (Foto: MNC Media)
Perubahan badan hukum tersebut tidak berdampak pada hak dan status karyawan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perubahan badan hukum Perikanan Indonesia dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan (PT) telah mendapatkan pengesahan pendirian berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Keputusan tersebut tertuang dalam surat  Nomor AHU-0048836.AH.01.01.TAHUN 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan  Indonesia (Persero) atau disingkat PT Perikanan Indonesia (Persero).

Perubahan badan hukum tersebut pun tidak berdampak pada hak dan status karyawan. Artinya, hak karyawan tetap sama, masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan Perum Perikanan Indonesia. 

Direktur Utama Perikanan Indonesia, Fatah Setiawan Topobroto menyebut, berdasarkan akta pendirian perseroan, maksud dan tujuan persero adalah untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan. Hingga optimalisasi pemanfaatan sumber daya persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

Berdasarkan akta pendirian, kegiatan usaha utama persero meliputi penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budidaya sumber daya ikan, pemasaran ikan hias, Perdagangan ikan dan lainnya yang terkait bisnis perikanan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement