IDXChannel - Perum PPD resmi bergabung dengan Perum Damri melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum Damri oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dengan bergabungnya PPD ke Damri, lantas bagaimana dengan nasib karyawan dari PPD?
Direktur Utama Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin memastikan bahwa tidak ada pemutusan kerja terhadap karyawan PPD. Setia mengatakan karyawan PPD akan diserap oleh Damri.
"Diserap langsung oleh Damri," kata Setia usai acara Perayaan Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum Damri di Hotel JS Luwansa, Senin (19/6/2023).
Dia juga memastikan bahwa layanan PPD, yang notabene berada di wilayah Jabodetabek dan Damri di seluruh Indonesia tidak akan terganggu dengan proses merger ini.
"Karena beruntungnya adalah kalau PPD kan memang di Jabodetabek khususnya, sementara Damri itu tidak terlalu Jabodetabek tetapi di seluruh Indonesia, jadi ya anggap saja bahwa kita nambah 1 kota," katanya.
Adapun Setia mengatakan pihaknya terus melakukan pembenahan, baik dari segi layanan maupun dari internal karyawan Damri sesuai kebutuhan zaman yang terus mengalami perubahan.
"Strategi ke depan kami akan mulai tingkatkan menjadi hospitality, jadi lebih berwarna, ramah-tamah. Sementara internalnya, pasti kami melakukan banyak pembenahan dengan bergabungnya PPD," katanya.