sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Minyak Mau Ngebor di Laut, Menteri KPP Beri Syarat Khusus

Economics editor Taufik Fajar
23/03/2021 18:39 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono punya syarat utama untuk memberikan izin aktivitas pengeboran eksplorasi minyak dan gas di laut.
Perusahaan Minyak Mau Ngebor di Laut, Menteri KPP Beri Syarat Khusus (FOTO: MNC Media)
Perusahaan Minyak Mau Ngebor di Laut, Menteri KPP Beri Syarat Khusus (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono punya syarat utama untuk memberikan izin aktivitas pengeboran eksplorasi minyak dan gas di laut. Yakni pengeboran harus dilakukan bertanggung jawab yang disertai recovery. 

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menargetkan pengeboran minyak dan gas di 600 titik di wilayah Indonesia pada tahun 2021. Dengan adanya kegiatan tersebut, tentu juga akan berdampak langsung pada lingkungan laut yang terdapat ekosistem yang besar di dalamnya. 

"Jadi tugas saya beserta jajaran KKP untuk menjaga ekosistem laut Indonesia. Kalau itu kita berikan izin pengeboran maka harus ada tanggungjawab recovery. Karena jika ada pengeboran maka itu akan berdampak buruk kalau tidak dilakukan recovery. Bagaimana cara recovery-nya? Saya mohon bantuan kepada Mas Heru selaku Ketua PII beserta anggota-anggotanya, demikian juga kepada Pak Julius Wiratno selaku Deputi Operasi SKK Migas dan pihak lainnya," ujar dia di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Dia juga meminta segala aktivitas yang dilakukan di laut dapat dikoordinasikan dengan KKP agar dapat ditelaah kembali dampak baik maupun dampak buruk dari kegiatan tersebut.

“Koordinasikan dengan KKP semua aktivitas yang dilakukan di laut, misal pengeboran. Agar bisa secara bersama-sama kita telaah, kita hitung betul bagaimana dampaknya. Kalau itu dilakukan pengeboran, seberapa besar nilai manfaatnya dibanding dengan jumlah kerusakannya, bagaimana recovery-nya, dan seterusnya," ungkap dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement