sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan yang Kantongi IOMKI Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat

Economics editor Oktiani Endarwati
03/07/2021 20:00 WIB
Hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI yang bisa beroperasi selama PPKM Darurat.
Perusahaan yang Kantongi IOMKI Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat (Dok.MNC Media)
Perusahaan yang Kantongi IOMKI Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat (Dok.MNC Media)

Kemenperin juga akan senantiasa memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, termasuk untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan, baik dalam rangka penanganan keselamatan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19, maupun dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam hal ini, Kemenperin juga akan melibatkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), asosiasi industri, dan asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.

Selanjutnya, Kemenperin juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

"Kemenperin akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI, serta akan menindak dengan tegas dalam hal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melakukan pelanggaran atas IOMKI," pungkasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement