IDXChannel - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali diwajibkan telah melakukan vaksinasi covid-19 dosis pertama. Namun, bagaiman jika stok vaksin di daerah tidak mencukupi untuk melakukan suntikan peserta tersebut?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan tetap pada prinsipnya ketentuan ini jangan sampai merugikan peserta SKD.
Sehingga bagi instansi yang wilayahnya ketersediaan vaksinnya rendah harus dilaporkan kepada panitia seleksi nasional (panselnas) H-3 sebelum pelaksanaan seleksi. Hal ini akan dibahas bersama Satgas Penanganan Covid-19.
“Bagi instansi yang ketersediaan vaksinnya sangat rendah sehingga diperkirakan tidak mampu mencukupi kebutuhan peserta maka bisa bersurat nanti kita putuskan apakah peserta wajib atau tidak wajib vaksin,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (25/8/2021).
Dia mengakui bahwa tidak semua daerah memiliki ketersediaan vaksin yang mencukupi.
“Misalnya Kota Semarang katakanlah 5000 orang yang akan ikut seleksi. Ternyata vaksin yang di drop sebanyak 2000. Ini pasti ada 3000 orang yang tidak dapat vaksin. Bahkan dari 2000 vaksin itu akan digunakan untuk masyarakat lain juga bukan hanya calon ASN saja. Instansi H-3 wajib menyampaikan surat,” paparnya.