“Pemerintah harus turun tangan memastikan korban PHK baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang diputus masa kerjanya wajib mendapatkan hak-hak sesuai peraturan ketenagakerjaan. Karena skala PHK-nya masif, Kementerian Ketenagakerjaan harus buat posko untuk menampung apabila ada hak pekerja yang tidak dibayar penuh, maupun ditangguhkan seperti pesangon, dan sebagainya,” tambah Bhima.
Pemerintah, lanjut Bhima, perlu mempersiapkan lapangan kerja baru, sebagai contoh korban PHK startup dapat diserap ke anak cucu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini untuk menghindari hysteresis atau pelemahan keahlian karena korban PHK digital yang nota bene adalah high-skill worker (keahlian tinggi) menganggur terlalu lama.
"Sementara Indonesia diperkirakan masih memiliki gap kekurangan 9 juta tenaga kerja di ekosistem digital," tutupnya.
(SLF)