Menurutnya, keterisian hotel yang tidak pada puncaknya lantaran pengumuman hari libur yang mepet oleh pemerintah. Sebagai informasi, Libur Idul Adha 1444 Hijriah resmi menjadi tiga hari. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri menetapkan libur lebaran haji jatuh pada 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023. Sehingga total libur menjadi tiga hari.
"Saat ini daerah tersebut belum mencapai kondisi sebelum pandemi saat libur Idul Adha karena pengumuman cuti bersama sudah mepet ke Idul Adha," katanya.
(SAN)