IDXChannel - PT PLN Nusantara Power (PLN NP) dan PT TBS Energi UtamaTbk (TOBA) mengumumkan penandatangan Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PLN Batam.
Lewat kontrak itu, TOBA dan PLN NP akan menjual listrik dari pembangkit listrik tenaga surya ( PLTS) terapung di Waduk Tembesi, Batam selama 25 tahun ke PLN Batam
Direktur Utama TBS, Dicky Yordan, mengatakan perjanjian ini merujuk pada proyek PLTS terapung pertama di Batam yang dimulai pada 2021. Pembangunan PLTS Terapung di Waduk Tembesi merupakan hasil kerja sama antara PLN NP dan TOBA.
Dengan kapasitas 46 MWp, Dicky yakin pembangkit ini akan menggunakan sebagian dari 864 hektar area Waduk Tembesi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengizinkan hingga 5 persen dari luas waduk untuk pengembangan PLTS Terapung.
"Listrik yang dihasilkan dari proyek ini akan secara spesifik di suplai untuk mendukung kebutuhan listrik di Batam, menjadikan ini sebagai langkah awal yang strategis dalam kontribusi Perseroan terhadap pengembangan energi terbarukan di Indonesia, khususnya di Pulau Batam," ujar Dicky, Senin (12/4/2024).