Selain membangun SPKLU, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah juga memberikan berbagai insentif, misalnya insentif biaya tambah daya Rp 150.000 bagi pemilik kendaraan listrik yang diberikan saat pemasangan home charging.
"Insentif lainnya yang diberikan PLN adalah discount pemakaian listrik sehari-hari 30% untuk pemakaian lisrik di jam 22.00 - 05.00 pagi. Dengan kebijakan ini maka pelanggan PLN yang mempunyai mobil listrik dapat isi ulang daya mobil listriknya di waktu-waktu itu," katanya. (TIA)