Kedua, berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2O21 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan.
"Ketiga beroperasi paling lama sampai dengan 2050," tambahnya.
Untuk diketahui, penghentian dan pembangunan PLTU secara selektif merupakan salah satu program untuk memenuhi komitmen penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% di tahun 2030, atau bisa lebih tinggi dengan kerja sama dengan pihak internasional, serta mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
(FAY)