IDXChannel - Pemerintah segera memberhentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru seiring diterbitkannya Peraturan Presiden No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana mengatakan, keluarnya regulasi tersebut menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan PLTU baru.
Meski begitu, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.
"Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batu bara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita setop untuk pembangunan pembangkit baru, tetapi perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini," kata Dadan dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/9/2022).