sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNBP ESDM Bertambah Rp20,9 Miliar dari Lelang Batu Bara Hasil Penindakan Hukum

Economics editor Nia Deviyana
06/08/2026 23:30 WIB
Keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM dalam memastikan setiap hasil penegakan hukum memberikan nilai tambah bagi negara.
PNBP ESDM Bertambah Rp20,9 Miliar dari Lelang Batu Bara Hasil Penindakan Hukum. Foto: Kementerian ESDM.
PNBP ESDM Bertambah Rp20,9 Miliar dari Lelang Batu Bara Hasil Penindakan Hukum. Foto: Kementerian ESDM.

Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberikan waktu paling lama 60 hari kalender atau hingga 10 September 2026 untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batu bara dari seluruh lokasi penyimpanan.

Jeffri menegaskan bahwa Ditjen Gakkum ESDM akan terus mengawal seluruh tahapan pascalelang hingga proses pengeluaran batu bara selesai dilaksanakan.

"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Dalam pelaksanaan evakuasi batu bara, Ditjen Gakkum ESDM juga akan terus berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah guna memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement