IDXChannel - Aparat kepolisian menyatakan akan bertindak tegas terhadap orang-orang yang nekat melakukan mudik lebaran. Bahkan, tindakan keras bakal diberikan kepada travel gelap yang ketahuan membawa pemudik, salah satunya dengan menggunakan opsi dikandangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan aparat kepolisian akan meminta pengendara untuk berputar balik, serta memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) bagi pemudik maupun travel gelap yang nekat melakukan mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Kalau kami akan sesuaikan aturan pelanggaran yang akan dikenakan sesuai tilang, sesuai UU LLAJ," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan, polisi akan melakukan penindakan baik terhadap kendaraan travel micro bus maupun yang menggunakan minibus dan mobil pada umumnya.
"Kami tidak akan segan menindak dan mengandangi pengendara travel gelap apabila masih membawa penumpang tidak sesuai aturan meski sudah tahu ada larangan mudik," tambah Yusri Yunus.
Sebelumnya dalam peluncuran Operasi Keselamatan Jaya 2021 pada Senin (12/4/2021), Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menegaskan imbauan agar masyarakat tidak melaksanakan mudik untuk mencegah penularan virus corona disease 2019 (Covid-19). (TYO)