sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi: Dilarang Nyalakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Economics editor Erfan Ma'ruf
23/12/2021 08:33 WIB
Untuk mencegah penularan Covid-19, Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian tahun baru 2022 dengan menggunakan kembang api.
Polisi: Dilarang Nyalakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru (FOTO: Dok MNC Media)
Polisi: Dilarang Nyalakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru (FOTO: Dok MNC Media)

"Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan oleh Pemda baik itu di Ancol dan HI. Nah tahun ini saya rasa ini tahun kedua kita hadapi pandemi ya," 

Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanksi yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api. 

"Tergantung ya. Saya engga bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi," tutupnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement