IDXChannel - Polisi menghentikan kasus penyuntikan vaksin covid-19 kosong yang dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan berinisial EO terhadap seorang remaja BLP di Sekolah Kristen Penjaringan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus ini diberhentikan setelah mediasi antara tersangka EO dan Korban BLP dilakukan pada selasa (10/8/2021) malam.
"Iya, (kasus dihentikan)," kata Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021). Dikatakan Guruh selain EO dan keluarga BLP. Pihaknya juga mengundang penyelenggara vaksinasi
"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh. Adapun dalam mediasi tersebut, EO mengutarakan permintaan maafnya kepada korban dan orangtuanya.
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," Terang Guruh. (TIA)