Lebih lanjut Yuldi menjelaskan, penangkapan terhadap Hans terjadi pada 9 April lalu. Mulanya, pemanggilan itu terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," ucap Yuldi.
Saat ini, Hans mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum selama 20 hari pertama. (TYO)