IDXchannel - Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Bank untuk melacak harta milik dari Indra Kenz.
"Berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).
Gatot menyebut, pihaknya juga masih melakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Indra Kenz. Polisi melakukan pemeriksaan ahli untuk merampung hal tersebut.
"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN, kemudian Ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang," ujar Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.