Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor menjadi pertimbangan banyak industri tersebut untuk berinvestasi di dalam negeri.
Lewat aturan tersebut, Reni menjelaskan akan mengatur soal larangan terbatas barang impor. Adapun item barang yang dilarang untuk diimpor dalam Permendag 8/2024 ini lebih sedikit jika dibandingkan aturannya sehingga menjadi potensi barang impor membanjiri pasar dalam negeri.
Dalam aturan sebelumnya yang diatur lewat Permendag 36/2023, barang yang yang diatur meliputi produk tas, tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, pakaian jadi dan aKsesoris pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, bahan baku plastik, OTSDK, dan kosmetik-PKRT.
Sedangkan dalam Permendag 8/2024 barang yang diatur dalam larangan terbatas impor ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan bahan baku plastik.
"Jadi kalau tidak dibarengi dengan kebijakan impor yang tepat, mungkin ini akan menjadi beberapa puluh tahun lagi kita akan mendapatkan, atau bahkan mereka beralih ke negara tetangga kita ke ASEAN," kata dia.
(NIY)