sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP Baru Terbit, Ada Revisi Terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi BUMN

Economics editor Viola Triamanda/MPI
13/06/2022 06:20 WIB
Pemerintah menerbitkan Peraturan baru soal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022.
PP Baru Terbit, Ada Revisi Terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi BUMN (Dok.MNC)
PP Baru Terbit, Ada Revisi Terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi BUMN (Dok.MNC)

Ayat ini diganti dengan mencantumkan pasal 5a. 

“Pemberian kesempatan membela diri tidak diperlukan dalam hal bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut,” demikian bunyi ayat 5a pengganti ayat 5 pasal 56 beleid tersebut. 

Aturan ini juga mengubah pasal 96 yang memungkinkan karyawan BUMN sebelum menginjak usia 50 tahun bisa diangkat sebagai direksi pada BUMN lain.

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement