Ayat ini diganti dengan mencantumkan pasal 5a.
“Pemberian kesempatan membela diri tidak diperlukan dalam hal bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut,” demikian bunyi ayat 5a pengganti ayat 5 pasal 56 beleid tersebut.
Aturan ini juga mengubah pasal 96 yang memungkinkan karyawan BUMN sebelum menginjak usia 50 tahun bisa diangkat sebagai direksi pada BUMN lain.
(IND)