IDXChannel - Pemerintah menerbitkan Peraturan baru soal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45 tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada PP terbaru ini terdapat tambahan sisipan ayat pada sejumlah pasal. Diantaranya di pasal 14 disisipkan mengenai aturan main pengangkatan direksi.
“Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud ayat 1 (pasal 14), Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak (ayat 1a). Selain itu, Menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait (ayat 1b),” demikian isi beleid tersebut.
Selain itu, dalam hal pengangkatan Direksi mempertimbangkan rekam jejak (pasal 14 ayat 1c). Perubahan lain terdapat di pasal 17, yang menyebutkan bahwa dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 17.A).
Sedangkan di pasal 22 terjadi perubahan yang menyebutkan anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggita legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah. Pada PP sebelumnya di pasal 22 hanya menyebut anggota direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/ anggota legislatif.
Adapun yang mencolok di pasal 23 disisipkan satu ayat (2a) yang menyebutkan bahwa pemberhentian direksi bisa dilakukan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.
Adapun pembeberian kesempatan untuk membela diri, tidak diperlukan selama yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut (pasal 23 ayat 5a).
Sementara di pasal 27 disisipkan bahwa setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian, apabila dapat membuktikan sejumlah hal, diantaranya kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan Kehati-hatian untuk kepentingan BUMN, tidak memiliki benturan kepentingan setta mampu mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Beleid ini juga menghapus satu ayat di pasal 56 (ayat 5) yang menyebutkan, bahwa pembelaan komisaris dan dewan pengawas ketika diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS bisa disampaikan tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri dalam waktu 14 hari terhitung sejak anggota komisaris dan dewan pengawas bersangkutan diberitahu.