IDXChannel – Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung tahun 2022.
Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali yang mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19," kata Dirjen Bina Adwil, Safrizal dalam keterangan resmi, Kamis (8/12/2022).
Safrizal mengatakan pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pengaturan ini lebih kepada langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur natal dan tahun baru.