sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Diperpanjang, Jokowi Ungkap Wilayah Aglomerasi Ini Masuk Level 3

Economics editor Fahreza Rizky
23/08/2021 19:17 WIB
Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya masuk dalam kategori PPKM level 3 .
Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya masuk dalam kategori PPKM level 3 . (Foto: MNC Media)
Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya masuk dalam kategori PPKM level 3 . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo mengatakan, mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya masuk dalam kategori PPKM level 3 atau turun satu tingkat dari sebelumnya level 4. . 

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 agustus 2021," ujar Jokowi, Senin (23/8/2021).

Seperti diketahui, PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 17 hingga 23 Agustus 2021. Sementara PPKM luar Jawa Bali sebelumnya diperpanjang selama dua minggu mulai dari 9 hingga 23 Agustus.

Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama covid-19 masih ada di Indonesia.
 
“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tegasnya, Senin 16 Agustus 2021. (TIA)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo mengatakan, mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya masuk dalam kategori PPKM level 3 atau turun satu tingkat dari sebelumnya level 4. . 

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 agustus 2021," ujar Jokowi, Senin (23/8/2021).

Seperti diketahui, PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 17 hingga 23 Agustus 2021. Sementara PPKM luar Jawa Bali sebelumnya diperpanjang selama dua minggu mulai dari 9 hingga 23 Agustus.

Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama covid-19 masih ada di Indonesia.
 
“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tegasnya, Senin 16 Agustus 2021. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement