"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 agustus 2021," ujar Jokowi, Senin (23/8/2021).
Seperti diketahui, PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 17 hingga 23 Agustus 2021. Sementara PPKM luar Jawa Bali sebelumnya diperpanjang selama dua minggu mulai dari 9 hingga 23 Agustus.
Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama covid-19 masih ada di Indonesia.
“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tegasnya, Senin 16 Agustus 2021. (TIA)