sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Jakarta Masih Level 2, Aturan di Sejumlah Sektor Dilonggarkan

Economics editor Bachtiar Rojab
13/05/2022 09:17 WIB
PPKM level 2 masih berlaku di DKI Jakarta hingga 23 Mei 2022.
PPKM Jakarta Masih Level 2, Aturan di Sejumlah Sektor Dilonggarkan (Dok.MNC)
PPKM Jakarta Masih Level 2, Aturan di Sejumlah Sektor Dilonggarkan (Dok.MNC)

Kendati demikian, dengan adanya pelonggaran masyarakat tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta mendownload aplikasi PeduliLindungi dengan syarat dalam aplikasi tersebut berkategori hijau. 

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 2 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," ujar keterangan tersebut. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement