IDXChannel - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bekasi rumah ibadah dibatasi sebanyak 50 persen.
Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran NOMOR: 443.1/145/SET.COVID-19. Beleid tersebut pun ditandatangani oleh Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Selasa (8/2/2022).
“Dalam melakukan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama Penerapan PPKM Level 3 (tiga) maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Rumah ibadah juga diimbau untuk memperhatikan kesehatan dengan membertimbang faktor ventilasi udara yang baik, termasuk durasi ibadah dan jarak interaksi yang diterapkan. Hal tersebut untuk semakin menekan risiko penularan selama beraktivitas.
“Menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” tambah Tri.