sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tempat Wisata Daerah PPKM Level 3 Diizinkan Buka, Kapasitas hanya 25 Persen

Economics editor Riezky Maulana
08/02/2022 10:30 WIB
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25%
Tempat Wisata Daerah PPKM Level 3 Diizinkan Buka, Kapasitas hanya 25 Persen (FOTO:MNC Media)
Tempat Wisata Daerah PPKM Level 3 Diizinkan Buka, Kapasitas hanya 25 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memperbolehkan tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 untuk tetap buka. 

Meski demikian, jumlah kapasitas maksimal pengunjing dibatasi hanya 25 persen saja.  

Adapun aturan pembukaan tempat wisata di daerah PPKM level 3 tercatat dalam Inmendagri Nomor 9/202 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022. Aturan itu pun mulai berlaku efektif hari ini, Selasa 8 Februari hingga 14 Februari 2022. 

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25%," tulis instruksi tersebut dikutip, Selasa (8/2/2022).  

Dalam aturan terkait pembukaan fasilitas umum itu memiliki 4 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement