sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tempat Wisata Daerah PPKM Level 3 Diizinkan Buka, Kapasitas hanya 25 Persen

Economics editor Riezky Maulana
08/02/2022 10:30 WIB
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25%
Tempat Wisata Daerah PPKM Level 3 Diizinkan Buka, Kapasitas hanya 25 Persen (FOTO:MNC Media)
Tempat Wisata Daerah PPKM Level 3 Diizinkan Buka, Kapasitas hanya 25 Persen (FOTO:MNC Media)

Kemudian yang kedua, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi itu bertujuan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.  

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi poin kedua.  

Kemudian yang ketiga, anak usia dibawah 12  tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama. Ketentuan terakhir, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata.  

"Mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," jelasnya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement