IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022 per 7 Februari 2021. Isi aturan tersebut salah satunya mengatur soal resepsi pernikahan di wilayah dengan PPKM Level 3.
Dalam aturan itu tertulis bahwasanya selama masa PPKM ini berlangsung, acara resepsi pernikahan hanya boleh digelar dengan 25 persen dari kapasitas ruangan.
Untuk melaksanakan makan di tempat pun juga tidak diperbolehkan. Lalu, protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan secara lebih ketat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis poin tersebut dikutip, Selasa (8/2/2022).
Aturan ini mulai berlaku efektif hingga 14 Februari mendatang: Berikut ini beberapa wilayah yang harus menerapkan resepsi pernikahan 25 persen: