IDXChannel - Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang masa PPKM di Jawa-Bali dan menaikan statusnya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.
Salah satu daerah yang statusnya naik yaitu DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin 7 Februari kemarin.
Di dalam Inmendagri itu, tempat ibadah di wilayah ibu Kota dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas," tulis aturan poin i dikutip, Selasa (8/2/2022).
Aturan itu juga mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah tetap menerapkan prokes secara lebih ketat. Ketentuan-ketentuan jugateknis dari Kementerian Agama (Kemenag) harus juga diperhatikan.