sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 DKI, Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen

Economics editor Riezky Maulana
08/02/2022 09:25 WIB
Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3
PPKM Level 3 DKI, Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen (FOTO:MNC Media)
PPKM Level 3 DKI, Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen (FOTO:MNC Media)

"Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," jelasnya.  

Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diberlakukan pemberlakuan PPKM level 3. 

Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3. 

"Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022). 

Luhut menjelaskan alasan Pemerintah menaikkan level PPKM Jabodetabek ke level 3 karena rendahnya tracing. "Hal terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Luhut.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement