IDXChannel - Hari ini, pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Direktur Jenderal Bina Administrasi kewilayahan Safrizal ZA Kemendagri mengatakan, aturan tersebut mengacu pada keputusan 4 menteri yang telah ditetapkan bersama.
Menurutnya, mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022, bagi daerah yang berstatus PPKM level 3 terdapat beberapa penyesuaian.
"Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%," tulis Syafrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Selain beberapa sektor itu, Syafrizal menjelaskan, untuk sektor industri 25 persen untuk bagian administrasi, maksimal 74 persen untuk staf.