sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Kereta Api

Economics editor Suparjo Ramalan
03/08/2021 14:59 WIB
KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. 
Penumpang Kereta Api di Stasiun (Ilustrasi)
Penumpang Kereta Api di Stasiun (Ilustrasi)

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Joni dalam keterangan pers, Selasa (3/8/2021). 

Adapun syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
 
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement