IDXChannel - Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api masih sama seperti sebelumnya. Dimana, syarat perjalanan mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyebut, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.