sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Naik KRL Dilanjutkan

Economics editor Komaruddin Bagja
03/08/2021 07:22 WIB
KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19.
PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Naik KRL Dilanjutkan (FOTO:MNC Media)
PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Naik KRL Dilanjutkan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19. Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL

Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

"Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (2/8/2021). 

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti :STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. 

Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement