sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Mikro, Bogor Perketat Kunjungan Wisata ke Puncak saat Libur Imlek

Economics editor Sindonews
11/02/2021 20:30 WIB
Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor.
PPKM Mikro, Bogor Perketat Kunjungan Wisata ke Puncak saat Libur Imlek (FOTO: MNC Media)
PPKM Mikro, Bogor Perketat Kunjungan Wisata ke Puncak saat Libur Imlek (FOTO: MNC Media)
IDXChannel - Jelang libur panjang tahun baru Imlek 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan lakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ke sepuluh mulai dari 9-22 februari 2021.  
 
Salah satunya melalui kegiatan operasi yustisi dan pemberlakuan surat Rapid Antigen bagi masyarakat luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor. 
 
Bupati Bogor Ade Yasin beserta jajaran, TNI, POLRI dan stakeholder Kabupaten Bogor akan melakukan kegiatan operasi yustisi dan pemeriksaan surat Rapid Antigen, pada 12 Februari 2021 di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. 
 
"Itu dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor, yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen," katanya di Jakarta, Kamis (11/2/2021). 
 
Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak  Kabupaten Bogor. 
 
Sementara itu, daerah tetangganya Kota Bogor kembali akan memperketat mobilitas warga dengan cara sistem ganjil genap kendaraan. Sejak akhir pekan lalu, ganjil genap Kota Bogor resmi diberlakukan dilaksanakan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.  
 
Ratusan petugas gabungan dikerahkan di 13 posko, terdiri dari 6 pos penjagaan akses keluar masuk Kota Bogor dan 7 cek poin di dalam kota.  
 
Di 13 titik ini, kendaraan akan diminta putarbalik jika angka terakhir nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku. (Sandy)
Advertisement
Advertisement