IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro). Dalam aturan tersebut pusat perbelanjaan/mall maksimal boleh beroperasi sampai jam 9 malam.
Dalam aturan sebelumnya yang hanya berlaku untuk Jawa-Bali mall maksimal hanya boleh beroperasi pada pukul 8 malam (20.00).
Sementara untuk restoran diberlakukan pembatasan 50% makan/minum di tempat. Sedangkan untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap dizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokal kesehatan yang lebih ketat.
“Sebelumnya untuk dine-in atau makan di tempat maksimal hanya 25% dari kapasitas total. Sekarang 50%,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu(7/2/2021).
PPKM mikro mengharuskan kegiatan belajar mengajar secara daring. Sementara itu, untuk tempat kerja, diberlakukan WFH 50% dan WFO 50%.
Aturan ini berlaku mulai 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. (RAMA)