IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PPKM Mikro dari 15 hingga 28 Juni 2021. Hal itu dilakukan karena angka Covid-19 akhir-akhir ini terus meningkat.
Dari akun Instagram @dkijakarta, terdapat informasi mengenai kebijakan aktivitas selama pemberlakuan PPKM Mikro.
Untuk aktivitas perkantoran baik swasta pemerintah BUMN maupun BUMD yang berada di zona kuning dan zona orange disarankan untuk 50% karyawannya menjalankan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sementara untuk yang berada di zona merah disarankan 75% bekerja dari rumah.
Untuk kegiatan belajar mengajar di zona kuning dan zona orange dilakukan secara daring maupun tatap muka sesuai aturan teknis dari Kemendikbudristek. Adapun di zona merah kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.
Perguruan tinggi atau Akademi dilakukan daring atau tatap muka secara bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat.