IDXChannel - Kawasan Wisata Bromo kembali ditutup imbas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penutupan operasional oleh pengelola dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS), dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM level 4 hingga 1.
BB-TNBTS mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor : PG. 29/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/10/2021 tentang Penutupan Objek dan Wisata Saya Tarik Wisata Alam di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, sebagaimana diterima oleh awak media, pada Selasa siang (5/10/2021). Surat pemberitahuan ini ditandatangani oleh Plt Kepala BB-TNBTS Novita Kusuma Wardani pada Selasa 5 Oktober 2021.
"Untuk meminalisir dampak resiko semakin meluasnya Covid-19 bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat, maka seluruh objek dan daya tarik wisata alam di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup secara total, mulai tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan pengumuman lebih lanjut," ucap Plt Kepala BB-TNBTS Novita Kusuma Wardani, melalui keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS Sarif Hidayat membenarkan adanya penutupan kawasan Wisata Bromo karena merujuk pada diktum 1 huruf e nomor (3) dan diktum 5 huruf j Inmendagri Nomor 47 tahun 2021.