sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PR Menumpuk Menanti Rosan Roeslani usai Dilantik Jadi Menteri Investasi/Kepala BKPM

Economics editor Suparjo Ramalan
19/08/2024 12:35 WIB
Rosan pun dihadapkan dengan sederet pekerjaan rumah (PR) yang harus bisa segera diselesaikan dalam jangka waktu singkat, sebelum peralihan ke pemerintahan baru.
PR Menumpuk Menanti Rosan Roeslani usai Dilantik Jadi Menteri Investasi/Kepala BKPM. (Foto MNC Media)
PR Menumpuk Menanti Rosan Roeslani usai Dilantik Jadi Menteri Investasi/Kepala BKPM. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Rosan Roeslani resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, Senin (19/8/2024) pagi tadi. Rosan pun dihadapkan dengan sederet pekerjaan rumah (PR) yang harus bisa segera diselesaikan dalam jangka waktu singkat, sebelum peralihan ke pemerintahan baru.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, setidaknya ada empat pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan Rosan Roeslani.

Pertama, mempercepat realisasi investasi yang masih mangkrak di era Presiden Jokowi sekitar Rp149 triliun di 2024. Bhima menyebut, sekalipun waktunya terbatas lantaran masa peralihan.

Namun, ada waktu mempersiapkan strategi dan pembentukan tim percepatan investasi yang lebih progresif.

Kedua, meningkatkan promosi investasi yang lebih berkualitas, contohnya di sektor ekonomi restoratif dan energi baru terbarukan.

“Dengan peningkatan komitmen investasi yang lebih berkualitas diharapkan penciptaan lapangan kerja di daerah bisa lebih baik,” ujar Bhima kepada IDXChannel saat dihubungi.

Ketiga, membantu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memformulasikan belanja perpajakan atau insentif pajak yang tepat sasaran.

Menurutnya, perlu dipastikan investasi yang mendapat pengurangan pajak berdampak positif terhadap serapan tenaga kerja hingga efek baik di lingkungan sekitar wilayah investasi.

Keempat, melibatkan peran pemerintah daerah (pemda) lebih intensif lagi, terutama dalam keputusan investasi hilirisasi mineral. Bhima memandang, sejauh ini peran pemerintah daerah kurang aktif.

“Selama ini pemda kurang aktif terlibat di era UU Cipta Kerja padahal efek investasi juga ditanggung oleh pemda,” kata dia. 

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement