Perlu diketahui, Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan dua entitas baru yang dibentuk Kementerian BUMN dan Danantara. Holding Investasi Investasi bertugas pengelolaan dividen, pemberdayaan aset BUMN, dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.
Sedangkan, Holding Operasional bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Tugas lain yang dijalankan Danantara diantaranya, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari dividen.
Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas-aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional. Lalu, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional.