Pramono juga menekankan bagi wajib pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar, PBB-nya tetap 0 persen. Selain itu, hunian apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta juga dikenakan PBB 0 persen.
"Berlaku bagi masyarakat yang NJOP-nya dibawah Rp2 miliar PBB-nya 0 persen, bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya dibawah Rp650 juta, 0 persen," ucapnya.
(NIA DEVIYANA)