IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan langsung kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS menjelang HUT Kemerdekaan RI pada 16 Agustus 2024.
Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya sedang membahas penyesuaian bentuk peningkatan gaji pokok ASN dan sebagainya.
"Ada yang kalo kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa, kita tunggu 16 Agustus aja pasti disampaikan," ujar Isa saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Isa menekankan, opsi kenaikan gaji ASN itu termasuk mekanisme kenaikan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja atau tukin serta opsi pemberian insentif tambahan.
Adapun kenaikan gaji PNS akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Diketahui dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui di mana salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.
Pemerintah berencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(DES)